MELOPEDIA.ID – Penggunaan lagu dan musik di ruang-ruang publik kini tidak bisa dilakukan sembarangan. Melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan tegas terkait kewajiban pembayaran royalti atas pemanfaatan karya musik secara komersial.

Dikutip dari tempo.co regulasi yang mengatur royalti lagu dan musik tertuang dalam UU No. 28 Tahun 2014. Pada Pasal 40 ayat (1) poin d beleid tersebut dijelaskan bahwa lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks termasuk ciptaan yang dilindungi. Selain itu, pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2021 mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik Pasal 3 disebutkan apabila setiap orang dapat menggunakan lagu atau musik secara komersial dalam bentuk layanan publik dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, maupun pemilik hak terkait melalui LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional).

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring, royalti adalah uang jasa yang dibayar oleh penerbit kepada pengarang untuk setiap buku yang diterbitkan. Bisa juga dimaknai sebagai uang jasa yang dibayarkan oleh orang (perusahaan) atas barang yang diproduksinya kepada orang (perusahaan) yang mempunyai hak paten atas barang tersebut.

Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, royalti diartikan sebagai imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait. Pihak yang berhak menerima royalty yaitu:

  1. Penulis lagu
  2. Komposer
  3. Publisher musik
  4. Performer/penyanyi
  5. Label rekaman (jika ada kontrak)

Penggunaan Lagu di Tempat Umum Harus Berizin

Berdasarkan Pasal 3 PP No. 56 Tahun 2021, siapa pun yang menggunakan lagu atau musik secara komersial dalam bentuk layanan publik wajib membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). LMKN adalah lembaga non-APBN yang berwenang menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti bagi pemilik hak.

Berbagai sektor layanan publik yang diwajibkan membayar royalti sebagaimana dimaksud pada pasal di atas meliputi:

– seminar dan konferensi komersial

– restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek

– konser musik

– pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut

– pameran dan bazar

– bioskop

– nada tunggu telepon

– bank dan kantor

– pertokoan

– pusat rekreasi

– lembaga penyiaran televisi

– lembaga penyiaran radio

– hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel

– usaha karaoke

Besaran Tarif Royalti di Berbagai Sektor

Pemerintah Indonesia telah menetapkan besaran tarif royalti yang harus dibayarkan oleh pihak yang menggunakan musik atau lagu untuk keperluan komersial. Dikutip dari tempo.co ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016. Berikut rincian skema biaya yang berlaku di berbagai sektor usaha:

1. Acara Seminar dan Konferensi

Penyelenggara seminar atau konferensi yang memanfaatkan musik wajib membayar royalti sebesar Rp500.000 per hari. Pembayaran ini dilakukan minimal satu kali dalam setahun.

2. Sektor Kuliner dan Hiburan Malam 

– Restoran dan Kafe: Pengelola diwajibkan membayar Rp60.000 per kursi per tahun. Tarif ini berlaku masing-masing untuk royalti pencipta lagu dan hak terkait. 

– Pub, Bar, dan Bistro: Pengguna harus menyiapkan Rp180.000 per meter persegi per tahun, baik untuk royalti pencipta maupun hak terkait. 

– Kelab Malam dan Diskotek : Tarifnya lebih tinggi, yakni Rp250.000 per meter persegi per tahun untuk royalti pencipta, dan Rp180.000 per meter persegi per tahun untuk hak terkait.

3. Layanan Telepon, Perbankan, dan Kantor

– Nada Tunggu Telepon (Ringtone): Pengguna dikenai biaya Rp100.000 per sambungan per tahun. 

– Bank dan Kantor: Tarif royalti sebesar Rp6.000 per meter persegi per tahun.

4. Pemutaran Musik di Bioskop

Operator bioskop diwajibkan membayar royalti sebesar Rp3.600.000 per layar per tahun untuk penggunaan musik dalam kegiatan operasionalnya.

5. Pameran dan Bazar

Penyelenggara event pameran atau bazar perlu membayar royalti Rp1.500.000 per hari selama kegiatan berlangsung.

6. Sektor Transportasi Umum

Penggunaan musik di moda transportasi dihitung lebih kompleks, yaitu: 

– Saat Pesawat On Ground (di darat): Jumlah penumpang dikalikan tarif indeks (0,25% dari harga tiket terendah), lalu dikalikan durasi musik yang diputar. 

– Saat Pesawat Mengudara: Perhitungan sama seperti di darat, namun hasilnya dikalikan lagi dengan tingkat penggunaan musik sebesar 10%. 

– Bus, Kereta Api, dan Kapal Laut: Metode perhitungan sama seperti saat pesawat terbang.

7. Konser Musik

– Konser Berbayar: Royalti dikenakan sebesar 2% dari total penjualan tiket ditambah 1% dari nilai tiket gratis yang dibagikan. 

– Konser Gratis: Royalti ditetapkan sebesar 2% dari total biaya produksi acara.

Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap apresiasi terhadap karya musisi dalam negeri meningkat, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan musik secara adil dan transparan. (salma, kartika)

Referensi:

1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik

2. https://www.tempo.co/teroka/apa-itu-royalti-musik-bagaimana-menentukan-tarifnya–96634