
Pencipta lagu Nuansa Bening, Keenan Nasution dan Budi Pekerti, resmi menggugat Vidi Aldiano atas tuduhan pelanggaran hak cipta. Dalam kasus ini, Minola Sebayang, kuasa hukum Keenan dan Budi, menyatakan bahwa sidang pertama akan diadakan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Rabu, 28 Mei 2025, karena penggunaan lagu tersebut dalam beberapa konser Vidi yang dinilai tanpa izin.
Minola mengatakan kepada detikcom pada Selasa (27/5), “Jadi, benar, memang tanggal 28 ini kami sudah menerima pemberitahuan untuk sidang terkait dengan gugatan klien kami, Keenan Nasution dan Budi Pekerti, yang menjadi pencipta lagu Nuansa Bening.”
Dalam gugatan tersebut, disebutkan bahwa 31 pertunjukan komersial Vidi diduga membawakan lagu Nuansa Bening tanpa izin. “Sebenarnya ini hanya masalah persamaan, persamaan tentang besarnya ganti rugi. Namun, jika persamaan ada pelanggaran, ini memang kalau dari pembicaraan kami sebelumnya dengan tim kuasa hukum Vidi sudah sepakat ada pelanggaran, maka ditawarkan ganti rugi,” kata Minola. Tim CNN belum menghubungi Vidi Aldiano untuk konfirmasi.
Sebagaimana dilaporkan oleh cnnindonesia.com, “Vidi Aldiano Resmi Digugat Pencipta Lagu Nuansa Bening”.